Wilujeng Sumping di Blogna Urang Garawangi "Hayu urang wujudkeun Garawangi anu pinunjul"

RPJMDes

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat serta kita sebagai umatnya hingga akhir jaman. Pada kesempatan ini kami telah dapat menyusun Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.

RPJMDes merupakan salah satu bagian dari proses Musyawarah dalam perencanaan pembangunan jangka menengah yang dilaksanakan dengan cara partisipatif sehingga tersusunnya RPJJMDes, termasuk di dalammya rencana tahunan yang menjadi program kerja pemerintahan desa.

Tahapan kegiatan penyusunan RPJMDes telah dilakukan oleh masyarakat desa melalui kajian berbagai masalah, dari masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, fisik lingkungan. Maka, diperoleh indikasi masalah, kegiatan (program), sasaran, prioritas, potensi sumber daya dan perkiraan biaya.

Besar harapan kami semoga RPJMDes ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi acuan dalam pembangunan di Desa Garawangi, meskipun kami menyadari bahwa RPJMDes ini bukanlah satu-satunya media untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan tetapi lebih dari itu diperlukan adanya kesungguhan dan keterlibatan semua pihak (Pemerintah, lembaga terkaitdan masyarakat) yang berkeinginan kuat untuk lepas dari masalah kemiskinan.

Akhirnya hanya kepada Allah SWT kita bertawakal dan memohon doa semoga semua yang sedang dan akan kita kerjakan mendapat ridho dari-Nya. Amin ya Robbal Alamin.

Garawangi, 27 Juli 2010
Kepala Desa Garawangi

( HASWIDI, SE )


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………... i

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….. ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang .......................................................................................

1.2. Dasar Hukum ........................................................................................

1.3. Pengertian .............................................................................................

BAB II PROFIL DESA

2.1. Kondisi Desa

2.1.1 Sejarah Desa

2.1.2 Dempografi

2.1.3 Keadaan Sosial

2.1.4 Keadaan Ekonomi

2.2. Kondisi Pemerintahan Desa

2.2.1 Pembagian Wilayah Desa

2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

BAB III POTENSI DAN MASALAH .........................................................................

3.1. Potensi .................................................................................................

3.2. Masalah ................................................................................................

BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ...................

4.1. Alur Penyusunan RPJMDes ...................................................................

4.2. Visi dan Misi ...........................................................................................

4.2.1 Visi .................................................................................................

4.2.2 Misi ................................................................................................

4.3. Kebijakan Pembangunan .......................................................................

4.3.1 Arah Kebijakan Pembangunan .....................................................

4.3.2 Potensi dan Masalah ....................................................................

4.3.3 Program Pembangunan Desa .....................................................

4.3.4 Strategi Pencapaian .....................................................................

BAB V PENUTUP .....................................................................................................

LAMPIRAN-LAMPIRAN ..........................................................................................

1. Peta Sosial Desa

2. Tabel data Potensi dan tindakan pemecahan masalah

3. Tabel Rencana Pembangunan Desa



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG


Paradigma pembangunan pada saat ini telah berubah menjadi pembangunan pertisipatif dimana masyarakat diberikan peran yang lebih besar untuk ikut terlibat serta menjadi pelaku utama dalam pembangunan itu sendiri, baik dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, tidak hanya diam saja menunggu perintah baik dari luar maupun dari pemerintah. Kegiatan ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat.

Rencana pembangunan jangka menengah ini mengajak masyarakat untuk memahami kebutuhan riil dari masalah dan potensi yang sebenarnya, dimana melalui berbagai kegiatan seperti musyawarah masyarakat, sebagaimana kita ketahui siklus perencanaan partisipatif merupakan bagian dari daur prokegram pembangunan, yang diharapkan kegiatannya dapat berjalan secara terus menerus.

Indikator pencapaian akan diarahkan kepada tujuan pencapaian masyarakat yang mandiri dan sejahtera, seperti :
  1. Peningkatan daya beli;
  2. Peningkatan kesehatan;
  3. Peningkatan pendidikan;
  4. Menanggulangi kemiskinan;
  5. Menurunkan angka kematian anak;
  6. Meningkatkan kesehatan ibu;
  7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  8. Membangun kemitraan global untuk pembangunan.

Hal-hal tersebut diatas secara umum yang mendasari pemerintah desa untuk melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangaka Menegah di Desa Garawangi demi untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, mempunyai daya saing, bernilai dan terbebas dari kemiskinan.

1.2 DASAR HUKUM

Dasar Hukum penyusunan RPJMDes adalah peraturan Perundang-undangan antara lain :
  1. 1. Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 47 Tambahan Lampiran Negara Nomor 4286 )
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309 )
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421)
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuan gan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik InsdonesiaTahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembarana Negara Repeblik Indonesi Nomor 4587)
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa
  9. Peraturan Desa Garawangi Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

1.3 PENGERTIAN

  1. 1. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  4. Lembaga Kemasyrakatan Desa atau disebut dengan sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintahan desa dalam memberdayakan
  5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencanan Pembangunan di desa 1
  6. Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan keputusan maupun Indeks Pembangunan
  7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tidakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang
  8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusu nan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfataan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu
  9. Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusu nan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejhteraan sosial dalam satu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Perencanaan Pembangunan Desa dan Rencana Kerja Pembangunan
  10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program. Dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana
  11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKPDes adalah Dokumen Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rancangan ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan program prioritas pembangunan desa, rencana kerja, dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencaan Kerja Pemerintah Daerah dari
  12. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.



BAB II
PROFIL DESA

2.1 Kondisi Desa

Perkembangan kependudukan di Desa Garawangi secara umum dari tahun-ketahun selalu menunjukan peninkatan walaupun tidak signifikan, sampai dengan akhir tahun ini jumlah penduduk Desa Garawangi sebanyak 3646 Jiwa, yang terdiri dari laki-laki 1866 Jiwa, perempuan 1780 Jiwa dan jumlah kepala keluarga sebanyak 1012 KK. Yang tersebar dalam 4 wilayah dusun dengan perincian sebagaimana berikut :

  1. Dusun Kliwon : 886 Jiwa
  2. Dusun Manis   : 1135 Jiwa
  3. Dusun Pahing  : 466 Jiwa
  4. Dusun Puhun   : 1159 Jiwa
Dilihat dari tingkat pendidikan pendidikan, penduduk Desa Garawangi terbagi atas :

  • Tamat SD / Sederajat : 1448 Orang
  • Tamat SLTP               : 316 Orang
  • Tamat SLTA               : 583 Orang
  • Tamat D 1                  : -- Orang
  • Tamat D 2                  : -- Orang
  • Tamat D 3                  : 17 Orang
  • Tamat S 1                   : 23 Orang
  • Tamat S 2                   :   2 Orang
Dari segi mata pencaharian terdiri atas :
  • Petani                 : 223 Orang
  • Buruh tani           : 163 Orang
  • Buruh swasta      : 114 Orang
  • PNS                   : 107 Orang
  • Pengrajin             : - Orang
  • Pedagang            : 160 Orang
  • Peternak             : 2 Orang
  • Montir                : 4 Orang
  • Dokter                : 1 Orang
  • Para medis          : 4 Orang
    Pemeluk agama di Desa Garawangi terdiri atas :
    • Islam    : 3646 Orang
    • Kristen : - Orang
    • Katolik : - Orang
    • Budha  : - Orang
    • Hindu   : - Orang

    2.1.1 Sejarah Desa
    Desa Garawangi menurut penuturan tokoh masyarakat di desa maupun diluar Desa Garawangi, mempunyai sejarah yang beraneka ragam. Hal tersebut dari keterbatasa dalam penelusuran secara akurat. Secara harfiah GARAWANGI berasal dari kata GARA yang artinya Gunung atau Hutan dan WANGI berarti Harum ( GUNUNG YANG HARUM ). Gunung yang dimaksud adalah Gunung Tiga yang terletak diwilayah Desa Garawangi sebelah selatan sungai Cisanggarung. Dari beberapa keterangan yang diperoleh, Desa Garawangi itu sendiri ada sejak tahun 1874 M, karena sebelumnya merupakan PEDUKUHAN yakni pengganti istilah PADEMANGAN pada jaman kerajaan atau kesultanan.

    Desa Garawangi sekarang, dahulunya merupakanbagian dari wilayah keadipatian EWANGGA atau kita kenal wilayah kerja DIPATI EWANGGA yang sekarang Kabupaten Kuningan.

    Semula Desa Garawangi mempunyai luas wilayah kerja mencapai 700 Ha karena sebelumnya bersatu dengan Desa Mancagar dan Desa Kramatwangi. Desa Mancagar di mekarkan sejak oktober 1945 dan des kramatwangi di mekarkan dari desa Garawangi pada tahu 1983.

    Tanda-tanda kepemerintahan di Desa Garawangi pada jaman kerajaan terdapat situs-situs yang tersebar diblok CIGARAWANGI termasuk pemakaman tokoh-tokohjaman tersebut diantaranya:

    • Dalem Siti Nyi Mas SITI GANDAWANGI
    • Nyi Mas Siti Gandasari
    • Embah Gencar
    • Ambah Baladewa
    • Eyang Gandakusumah
    • Embah Padang

    Proses pembangunan di Desa Garawangi sangat erat dengan perkembangan sejarah di daerah lain misalnya Pangeran Diponegoro yang berjuang dalam waktu yang bersamaan diasingkan ke menado bersama Eyang HASAN MAULANI (Eyang Manado) sebagai tokoh islam dari Desa Lengkong.

    Sebagaimana kita kenal pembuat saluran Bantarwangi yang dimotori oleh Eyang Sindukaria adalah rangkaian pembangunan untuk pengadaan air (Pembangunan Saluran BANTARWANGI) ke Pesantren Bilisuk ( sekarang disebut Sukamulya ) yang didalamnya termasuk upaya kemakmuran bagi masyarakat di wilayah desa Garawangi.

    Desa Garawangi mempunyai/memiliki tanda atau rambu serta leluhur yang ada di Desa Pinara (Kecamatan Ciniru). Di Pinara ada sebuah Gunung yang disebut Gunung Garawangi, sebutan tersebut dikarenakan pepohonan yang ada di gunung tersebut condong dan mengarah ke Garawangi, kabarnya bahwa perencanaan pembangunan dipusatkan di Gunung tersebut. Hal ini dikuatkan dengan keterangan bahwa dimakamkan pula tokoh-tokoh diantaranya Pangeran GAJAH PARADA, Pangeran SURALANGUN, Kyai Mansur dan Kyai Haeirudin yang ketika itu masih

    jaman Pademangan yakni wilayah kerajaan yang dikepalai oleh DEMANG yang diperkirakan pada tahun1750.

    Adapun urutan Pemerintahan yang dapat dihimpun yakni :

    • Tahun 1750 s/d 1789 Diperintah oleh DEMANG BENTAR
    • Tahun 1789 s/d 1832 Diperintah oleh DEMANG NALADIPA
    • Tahun 1832 s/d 1867 Diperintah oleh EMBAH DEMANG
    • Tahun 1867 s/d 1874 Diperintah oleh KUWU SURAWIJAYA
    • Tahun 1874 s/d 1905 Diperintah oleh KUWU CANDRA WIJAYA
    • Tahun 1905 s/d 1907 Diperintah oleh KUWU ATMA DISASTRA
    • Tahun 1907 s/d 1918 Diperintah oleh KUWU KARTA DISASTRA
    • Tahun 1918 s/d 1924 Diperintah oleh KUWU JAYA PERWATA
    • Tahun 1924 s/d 1928 Diperintah oleh KUWU WIRADISASTRA
    • Tahun 1928 s/d 1933 Diperintah oleh KUWU SASTRA SUJATMA
    • Tahun 1933 s/d 1945 Diperintah oleh KUWU SASTRA ATMAJA
    • Tahun 1945 s/d 1968 Diperintah oleh KUWU SURYA ( H.ZAINAL ABIDIN )
    • Tahun 1968 s/d 1980 Diperintah oleh KADES M.SAYUTI
    • Tahun 1980 s/d 1989 Diperintah oleh KADES MASKIM HP
    • Tahun 1989 s/d 1999 Diperintah oleh KADES WIWI SUHAWI TIRTAPRAJA
    • Tahun 1999 s/d 2008 Diperintah oleh KADES M. SALI
    • Tahun 2008 KADES HASWIDI, SE

    Pemerintah setingkat Desa atau penduduk diawali tahun 1867 Pemilihan Kuwu yang dilaksanakan pada saat itu berupa SORODAN (Jaman Sorodan) yang berarti pemilihan duduk secara bekelompok bahkan saling tarik fisik untuk meraih kerumun/kelompok yang lebih banyak jumlah kelompoknya sebab pemenang dari pilihan tersebut adalah jumlah orang dalam kelompok yang menjagokan kuwunya. Bahkan dari kebanyakan menceritakan bahwa daun Kawung ( Daun Enau ) yang digunakan untuk merokok dapat digunakan untuk kampanyeuntuk meraih raihan masa pemilih kuwu. Kalau kita mengamati dalam perubahan sebutan/istilah kuwu menjadi Kepala Desa diawalai pada tahun 1968.

    Adapun tokoh-tokoh pemeran sejarah yang sering kita dengar diantaranya : Eyang, Buyut, Pangeran, Embah dan sebutan lain merupakan sebuatan terhormat bagi para tokoh diantaranya Baladewa, Dalem Siti, Gandawangi, Gandasari, Gencar, Maranggi, Sarinem, Dukun, Ranggong, Tumenggung, menit, Padang, Saribah, Dako dan yang lainnya.tidak dapat kami kemukakan karena ketokohannya merupakan tokoh antar generasi di Garawangi.

    SEBUTAN DAN ISTILAH PANGGILAN JABATAN

    • Kemit → Petugas Pembantu pekerjaan harian di Desa dalam kebersihan, pendistribusian surat atau tugas lain sejenisnya secara bergilir.
    • Rurah → Perangkat Desa yang membawahi Blok/Kampung atau bias juga disebut Kadus
    • Ketib → Perangkat Desa yang menangani urusan keagamaan, lahir, mati dan sejenisnya
    • Raksabumi → Perangkat Desa yang bertugas dalam urusan yang berkaitan dengan tanah dan pertanian
    • Ngabihi → Perangkat Desa yang menangani bidang keamanan dan ketertiban
    • Jurutulis → Perangkat Desa yang menangani pengadministrasian secara umum di desa
    • Kuwu → Seseorang yang memimpin atau mengepalai di Desa dengan batas tertentu Melalui Pemilihan
    • Guratala → Seseorang atau orang yang drserahi tugas dalam pengamanan di
    • hutan masyarakat

    ADAT DESA/TRADISI YANG ADA DI DESA GARAWANGI

    Adat Desa adalah suatu bentuk budaya yang terjadi di Desa dan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi dalam melaksankannya dan adat Desa ini merupakan peratutan tidak tertulis tetapi baku dilaksanakan di masyarakat, bahkan bagi yang tidak melaksanakan akan dikenakan hukuman secara tidak langsung/Hukum Normatif. Ada beberapa adat di Desa Garawangi diantanya :

    • Molah → Ikatan Kerja sama dalam memelihara dan mengurus sawah antara pemilik dengan buruh tani yang pengaturan gajih nya merupakan persentasi dari hasil panen.
    • Ngalanja → Kotrak sewa-menyewa lahan sawah untuk jangka waktu semusim komoditas yang di tanam secara bayar dui muka maupun bayar dari hasil panen.
    • Nyeblok → Kontrak kerjasama pengerjaan dan pemeliharaan tanaman padi oleh buruh tani dari mulai mencabut benih serta memanen dengan upah secara bagi hasil 1:8
    • Bawon → Sistim upah bagi hasil atas sejumlah hasil panen dengan persentase tertentu,untuk nyeblok 1 : 8 dan Derep 1: 9
    • Lumuran → Urusan yang diberikan oleh pemilik sawah dari hasi musyawarah yang disesuaikan dengan luasan tanahyang dimiliki untuk keperluan Gawe Dayeuh ( Upah Kemit dan Dana Sosial lainnya ) dan dipungut setiap panen rendeng
    • Rereksak → Suatu acara Do`a bersama dilingkungan atau blok agar terhindar dari musibah dan dilaksanakan umumnya pada bulan Djulhizah ( Bulan Sura ).
    • Liliur → Kerjasama yang dilakukan oleh kelompok tani dengan tidak diberi upah dan dikalangan mereka akan saling membantu bila ada pekerjaan dipetani lainnya secara kelompok ( semacam arisan tetangga)
    • Ngjujuban → Suatu Penyampaian do`a dirumah atau keluarga tertantu dan biasanyadisediakan sesajen alakadar dan diwarai dengan membakar kemenyan.
    • Nujul → Upacara ketujuh bulannya mengandung dengan menghadirkan sanak keluarga dan tetangga, upacara tersebut diakhiri dengan memandikan yang hamil tujuh bulan tersebut
    • Koprekan → Upaya yang dilakukan untuk menjaga keamaan yang dilakukan di Blok/Desa oleh warga masyarakat yang diwarnai dengan menabuh kokol sambil berkeliling di malam hari
    • Ngagembyung → Penampilan Seni tradisional dengan rebana dengan mengumandangkan bacaan-bacaan sholawat saling bersahutan dan biasanya pada bulan maulid ( Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW )
    • Ngadegkeun →Proses Pembangunan rumah yang dilakukan oleh seseorang dengan dicirikan pemasangan rangka atap
    • Sewaka → Kontrak informasi orang yang sedang mengandung dengan dukun beranak (Paraji) dengan memberikan parawanten kepada paraji dengan maksud pada saat melahirkan nanti diharapkan paraji dapat membantu
    • Muput → Suatu Upacara bagi orang yang telah melahirkan dengan dirandai pengasapan menggunakan limbah besi dan rempah- rempahyang dilakukan oleh paraji dan acara tersebut ditandai dengan pemberian nama bayi secara resmi serta pada saat tersebut para keluarga dan tetangga hadir menyampaikan rasa suka cita
    • Puraga → Tugas yang diberikan oleh Desa kepada warganya dengan kewajiban melaksanakannya dalam kegiatan-kagiatan pembangunan.
    • Katujuhna, Matangpuluh, Neket, Ngatus, Newu, Ngajahul, lanyah, sadon, panyelang.

    Adat istidat tersebut diatas merupakan tradisi yang mengandung konsekuensi dalam kehidupan masyarakat, baik aspek norma maupun aspek dana serta mengandung nilai-nilai positif yang perlu tersu dikembangkan dalam pembangunan masyarakat seutuhnya, sebab tradisi tersebut mengandung konsep Agamis, social dan budaya yang ada di masyarakat.

    2.1.2 Demografi

    Desa Garawangi merupakan bagian dari wilayah kecamatan Garawangi dengan luas wilayah desa 224.347 Hektar, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

    • Sebelah Utara Desa : Mancagar
    • Sebelah Selatan Desa : Pakembangan
    • Sebelah Timur Desa : Karamatwangi
    • Sebelah Barat Desa : Purwasari

    Secara umum Desa Garawangi terletak pada ketinggian 300 M dari permukaan laut dengan kontur permukaan tanah 95 % datar dan 5 % berbukit dan …… % berupa lereng. Iklim Desa Garawangi, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Garawangi Kecamatan Garawangi.
    Tanah Sawah :

    • Sawah Irigasi :117.5 ha
    • Sawah Irigasi ½ teknis : - ha
    • Sawah Tadah Hujan : - ha

    Tanah kering ;
    • Tegal / ladang : - ha
    • Pemukiman : 23.015 ha
    Tanah basah ;

    • Tanah rawa : - ha
    • Tanah surut : - ha
    • Tanah Perkebunan ;
    • Tanah Perkebunan Rakyat : - ha
    • Tanah Perkebunan Negara : - ha
    • Tanah Perkebunan Swasta : - ha

    Tanah fasilitas umum ;
    • Perkantoran Pemerintah : 0.16 ha
    • Lapangan : 0.064 ha
    • Tanah bengkok : 11,90 ha
    • Tanah Titisara : 2.706 ha
    • Kepala Desa : 4 ha
    • Sekertaris Desa : - ha
    • Kaur Umum : 0.112 ha
    • Kaur Pemerintahan : 0.112 ha
    • Kaur Ekbang : 0.98 ha
    • Kaur Kesra : 0.7 ha
    • Kadus : 4 ha
    Tipologi Desa :

    • Desa Pantai ( - )
    • Desa pegunungan ( - )
    • Desa Perkotaan ( √ )

    Orbitasi :

    • Jarak ke Ibukota kecamatan : 0 Km
    • Jarak ke Ibukota Kabupaten : 7 Km

    Iklim :

    • Curah hujan : Mm
    • Suhu rata – rata : 32-36°C
    • Tinggi tempat : 300 Mdl
    • Bentang wilayah : Datar
    2.1.3 Keadaan Sosial

    a) Sarana pendidikan terdiri dari :

    • PAUD : 1 Buah
    • TK/RA : 1 Buah
    • SD/MI : 1 Buah
    • SMP/MTs : 1 Buah
    • SMA/MA : - Buah
    • Madrasah Diniyah : Buah
    • Pondok pesantren : 2 Buah
    b) Sarana peribadatan terdiri dari :

    • Mesjid Jami : 2 Buah
    • Mushola : 13 Buah

    c) Sarana kesehatan terdiri dari :

    • Posyandu : 5 Unit
    • WC Umum : - Unit
    • Jamban Keluarga : 765 Unit
    d) Sarana Olah raga terdiri dari :

    • Lapangan Olah raga : 3 Buah
    • Lapangan Olah Raga Multi Fungsi : 1 Buah
    e) Sarana Keamanan : Poskamling 7 Unit

    2.1.4 Keadaan Ekonomi

    a) Pasar Desa : 1 Unit

    b) Lembaga Keuangan Mikro : 1 Unit

    c) DUKM : 1 Unit

    d) Simpan Pinjam Perempuan : 1 Unit

    e) GAPOKTAN : 1 Unit

    f) Kelompok Perikanan : 1 Unit
    2.2 Kondisi Pemerintahan Desa

    Pemerintah Desa Garawangi saat ini mempunyai perangkat desa sebanyak 10 Orang yang terdiri dari Sekretaris Desa 1 Orang berstatus PNS Daerah, Kepala Urusan 4 orang staf sekretariat …….. orang dan Rurah 4 orang.

    Adapun lembaga desa lainnya, baik itu lembaga pemerintahan desa maupun lembaga kemasyrakatan antara lain :

    • Badan Permusyawaratan Desa (BPD) : 11 Orang
    • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa : 11 Orang
    • PKK : 50 Orang
    • Karang Taruna : 36 Orang
    • GAPOKTAN : 100 Orang
    • Anggota LINMAS : 7 Orang
    • Jumlah Kepala Dusun : 4 Orang
    • Jumlah RW : 5 Orang
    • Jumlah RT : 19 Orang

    Disamping itu ada aspek pemerintahan lainnya yang menjadi kewajiban Desa untuk melaksanakan tugas pembantuan yaitu melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun s/d 2009 target PBB yang menjadi kewajiban Desa Garawangi selalu lunas 100 %.

    2.2.1 Pembagian Wilayah Desa

    Secara administratif Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan terdiri dari 4 (empat) Dusun yaitu :

    • Dusun Kliwon : 886 Jiwa
    • Dusun Manis : 1135 Jiwa
    • Dusun Pahing : 466 Jiwa
    • Dusun Puhun : 1159 Jiwa
    Setiap dusun di pimpin oleh kepala dusun /Rurah yang dibantu oleh Rw/Rt.



    2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa


    BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
    PEMERINTAH DESA GARAWANGI KECAMATAN GARAWANGI
    KABUPATEN KUNINGAN




    Read more »